KUASA
UNTUK MENJUAL
Nomor : [*]
-Pada hari ini, [*], tanggal [*].
-Pukul
[*] WIB
-Hadir
di hadapan saya, [*] Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di [*], dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan
disebutkan pada bagian akhir akta ini:
-Tuan [*],
lahir di [*], pada tanggal [*], Warga Negara [*], [pekerjaan], bertempat
tinggal di [*], Rukun Tetangga [*], Rukun Warga [*], Kelurahan [*], Kecamatan
[*], Kotamadya [*], pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor Induk Kependudukan [*], yang dalam melakukan perbuatan hukum di bawah
ini telah mendapat persetujuan dan turut
hadir di hadapan saya, Notaris, menandatangani akta ini isterinya, Nyonya [*],
lahir di [*], pada tanggal [*], Warga Negara [*], [pekerjaan], bertempat
tinggal di [*], Rukun Tetangga [*], Rukun Warga [*], Kelurahan [*], Kecamatan
[*], Kotamadya [*], pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor Induk Kependudukan [*].
-Selanjutnya bersama-sama disebut “PEMBERI KUASA”.
-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal,
berdasarkan kartu identitas mereka masing-masing.
-Pemberi Kuasa tersebut menerangkan dengan ini memberi kuasa
dengan hak untuk mengalihkan kuasa ini kepada orang lain (hak substitusi)
kepada:
-Tuan [*], lahir di [*], pada tanggal [*],
Warga Negara [*], [pekerjaan], bertempat tinggal di [*], Rukun Tetangga [*],
Rukun Warga [*], Kelurahan [*], Kecamatan [*], Kotamadya [*], pemegang Kartu
Tanda Penduduk
Nomor Induk Kependudukan [*].
-Selanjutnya disebut “PENERIMA
KUASA”.
----------------------------------- KHUSUS --------------------------------
-bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menjual, memindahkan hak atau mengalihkan hak
dengan cara apapun atas :
-Sebidang
TANAH Sertipikat Hak Milik Nomor [*], seluas [*]M2, Gambar Situasi tanggal [*],
Nomor [*], terletak di [*], Desa [*], Kecamatan [*], Kabupaten [*], Propinsi
[*], tertulis atas nama [*];
-(selanjutnya TANAH Sertipikat Hak Milik Nomor [*], termasuk segala sesuatu yang
ditanam, berdiri dan berada di atas TANAH
tersebut dan segala sesuatu yang menurut sifatnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dianggap sebagai benda tetap, baik yang saat
ini ada maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk tanah pecahannya dengan
sertipikat hak atas tanah yang baru disebut “TANAH”),
-kepada pihak manapun
yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa dengan
harga dan syarat-syarat serta perjanjian yang dianggap baik dan perlu oleh
Penerima Kuasa untuk kepentingan Pemberi Kuasa dan menurut cara serta yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lazim dalam suatu
jual beli tanah dan bangunan, menerima uang harganya, memberikan kwitansinya,
dan selanjutnya mempertanggung jawabkan hasil penjualannya kepada Pemberi
Kuasa, menandatangani akta jual beli TANAH di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang berwenang, menyerahkan TANAH yang dijual itu kepada pembeli
yang berhak menerimanya, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang
diperlukan untuk kepentingan Pemberi Kuasa, tanpa ada yang dikecualikan dan
jika masih diperlukan kuasa khusus untuk tindakan tertentu, maka kuasa ini kata
demi kata dianggap telah termasuk dalam kuasa ini.
--------------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI --------------------
-Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di
Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas dengan dihadiri oleh :
1. -Nyonya
2. -Tuan
-kedua-duanya karyawan Kantor Notaris, sebagai
saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris,
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan
-DITANDATANGANI OLEH:
---------------------------------------
-
-
-
-
-
-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA
BUNYINYA.
-Notaris
(*)
Comments
Post a Comment