Cek Sertipikat
Pada postingan kali ini,
Saya akan membahas tentang Pengecekan
Sertipikat.
adapun dokumen-dokumen yang disiapkan, antara lain:
1. SPS (Surat Perintah Setor).
2. Pengantar Pengecekan dari
Notaris/PPAT.
3. Fc. KTP Notaris/PPAT.
4. Surat Kuasa dan Fc. KTP yang dikuasakan.
5. Fc. Kartu Tanda Penduduk
(KTP) + Kartu Keluarga (KK) Pemilik Sertipikat Hak Milik.
6. Setelah itu bawa ke loket
BPN setempat.
7. Tunggu 1 -2 hari tanyakan di
bagian loket/Pengambilan cek-cekan Sertipikat.
Ini penting gan, thanks infonya
ReplyDelete