Psl.
99 PMNA/KBPN 3/97
Yang bertanda tangan di bawah ini,
kami :
Nama : ...............................
Umur : .......
tahun
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : ...............................
Tempat Tinggal
Desa/Kelurahan : ...............................
Kecamatan : ...............................
Kabupaten : ...............................
Memenuhi yang ditentukan dalam pasal 99 Peraturan
Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yo
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, selaku Calon Penerima Hak ( Pembeli / Penerima Hibah / Pemenang Lelang *)
atas tanah pertanian yang tersebut pada sertifikat Hak Milik/Buku C. Desa/Girik
Nomor : ................... (SK. Kinag Jatim Nomor: I/AGR/..../HM/III/1964)
Luas : ...................... M2
Atas nama : ...............................
Terletak di Desa ...............................,
Kecamatan ............................, Kabupaten Lamongan
Dengan
batas-batas :
Utara :
...............................
Timur :
...............................
Selatan :
...............................
Barat :
...............................
Menyatakan bahwa :
1.
Dengan
pemindahan Hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi
ketentuan batas maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangan yang
berlaku
2.
Dengan
pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absente (guntai)
menurut ketentuan perundangan yang berlaku
3.
Apabila
pernyataan pada butir 1 dan 2 ternyata tidak benar, maka tanah kelebihan atas
tanah absente tersebut menjadi obyek landreform.
4.
Kami
bersedia menanggung semua akibat hukum, apabila pernyataan pada butir 1 dan 2
ternyata tidak benar.
Demikian
Surat Pernyataan ini kami buat dengan benar dan sesungguhnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
....................,
Tanggal ......................
Yang
menyatakan
...............................
Comments
Post a Comment